Hasil penyelidikan dan pemantauan Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan PT Freeport Indonesia telah
terbukti melakukan pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa runtuhnya
terowongan Big Gossan.
Komisioner Komnas HAM mengeluarkan hasil
penyelidikan dan pemantauannya Jumat (14/2) tentang runtuhnya terowongan Big
Gossan PT Freeport Indonesia yang terjadi 14 Mei 2013 lalu.
Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai
mengatakan hasil penyelidikan tersebut baru dikeluarkan karena proses
penyelidikan tidak bisa dilakukan secepatnya atau membutuhkan waktu.
Menurut Pigai, PT Freeport Indonesia
diduga kuat telah melakukan kelalaian dan kesalahan yang mengakibatkan
hilangnya nyawa 28 pekerjanya.
Kelalaian tersebut, lanjutnya, karena
perusahaan tambang itu telah membiarkan keadaan atau kurang mengawasi secara
langsung sehingga timbulnya kondisi yang menjadi penyebab terjadinya
kecelakaan.
Kondisi yang menjadi penyebab terjadinya
kecelakaan, kata Pigai seperti kondisi ground support yang berkarat
akibat mengalami oksidasi, adanya tetesan air dari massa batuan atap yang
berasal dari air permukaan menginfiltrasi ke dalam struktur massa batuan atap
mengindikasikan adaya ketidakstabilan. Selain itu, pemeriksaan terhadap
kestabilan kondisi massa batuan atap pada areal terowongan bawah tanah itu
belum dilaksanakan secara menyeluruh.
Pigai menilai sudah ada bukti permulaan
yang cukup untuk menjerat secara hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab di PT
Freeport Indonesia sehubungan dengan kasus ini. Mereka adalah kepala teknik
tambang, pengawas operasional dan penanggung jawab teknis.
Komnas HAM, tambahnya, juga sudah
menyerahkan hasil pemantauan dan penyelidikannya tersebut kepada Kapolri agar
segera ditindaklanjuti.
“Jadi dengan faktor-faktor pada jam 7.15,
pada jam kerja, di area tambang, di dalam ruang kelas dengan demikian kami
memastikan bahwa kejadian itu adalah kecelakaan tambang dan bukan kejadian
alam. Kejadian di Freeport ini merupakan kecelakaan tambang terbesar di
Indonesia,” ujarnya.
Pigai menambahkan lembaganya juga akan
menyerahkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan terkait runtuhnya
terowongan Big Gossan PT Freeport Indonesia ke Freeport Amerika melalui
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.
Dia juga mempertanyakan sikap pemerintah
Indonesia yang terkesan tidak tegas dalam menangani peristiwa yang telah
menewaskan 28 warga negara Indonesia dari berbagai daerah itu.
Apabila tidak ada tindakan tegas, kata
Pigai, Komnas HAM akan menyampaikan kondisi itu ke Sidang HAM PBB terkait
kovenan Ekonomi, Sosial dan Budaya pada pertengahan 2015 nanti.
“Kami tidak akan serahkan kepada PT
Freeport Indonesia tetapi kami akan serahkan kepada Freeport Amerika melalui
Kedutaan Amerika di Jakarta agar lebih obyektif dalam bertanggung jawab. Apakah
cukup dengan kompensasi? Tidak bisa. Menurut kami tidak cukup karena itu area
tambang supaya ke depan dia harus tahu, awas dan waspada dalam pengelolaan
perusahaan. Kami kecewa kenapa pemimpin negara ini di atas kematian 28 orang,”
ujarnya.
Juru bicara PT Freeport Indonesia Daisy
Primayanto mengatakan belum dapat berkomentar soal hasil penyelidikan dan
pematauan yang dilakukan Komnas HAM tersebut karena belum menerima secara
resmi.
“Saya sendiri belum melihat hasil
penyelidikan kalau dari Komnas HAM. Itu dari mana penyelidikan itu dilakukan,
kemudian kita perlu mengetahuinya juga karena kalau tidak melihat penyelidikan
itu dari mana, bagaimana kita mau berkomentar,” ujarnya.
Pada 14 Mei 2013 terjadi runtuhan batuan
yang menimbun sebuah ruang kelas di area fasilitas pelatihan Big Gossan,
tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia.
Dari 38 karyawan yang mengikuti pelatihan,
28 orang diantaranya tewas tertimbun tanah longsor dan 10 orang mengalami
luka-luka.
Analisis : Pelanggaran HAM yang dilakukan
oleh PT freeport sesuai dengan pemyelidikan komnasham memang memprihatinkan,
runtuhnya terowongan big gosan yang memakan 28 orang korban tewas dan 10 orang
mengalami luka-luka termasuk melanggar hak azasi manusia, ditambah kejadian ini
buka dikarenakan bencana alam namun karena kelalaian perusahan tersebut yang
membiarkan dan tidak mengawasi secara langsung.hingga dapat terjadi kecelakaan
yang dianggap kecelakaan tambang terbesar di indonesia karena telah menelan
banyak korban.
penyelidikan yang dilakukan memang
terkesan lama karena membutuhkan proses dan membutuhkan waktu yang lama untuk
mengeluarkan hasil dari penyelidikan tersebut, namun seharusnya kasus tersebut
sesegera mungkin untuk di proses setelah kelajadiannya yang jatuh pada 14 mei
2013. Seharusnya pemerintah tegas dalam menangani kasus ini tidak hanya tegas
pada saat penandatanganan kontrak saja dengan PT freeport dalam pemberian izin
untuk menambang sumber daya di indonesia namun dalam kasus hak azasi manusia
seperti ini pun pemerintah seharusnya mengambil sikap tegas karena telah
menelan 28 orang warga negara indonesia dari berbagai daerah, tidak cukup hanya
dengan kompensasi saja karena bila tidak di tindak lanjuti bukan tidak mungkin
hal seperti ini akan terulang kembali.
pelanggaran HAM dalam kasus Big Gossan ini
bukan kasus yang biasa-biasa saja karena kasus ini melibatkan hubungan
bilateral antara indonesia dan amerika, kasus ini pun tidak akan diserahkan
kepada PT freeport indonesia tetapi akan diserahkan langsung pada PT freeport
amerika melalui kedutaan besar amerika di jakarta agar lebih objektif dalam
bertanggung jawab serta agar di depan dilakukan pengawasan yang lebih lagi
supaya kejadian seperti in tidak terulang kembali. Memang pelanggaran HAM ini
terkesan disembunyi-sembunyikan oleh pihak perusahaan dan kurang tegasnya sikap
pemerintah dalam menagani kasus ini sehingga prosesnya menjadi lama dalam
penyelidikan dan untuk segara ditindak lanjuti oleh pihak yang berwajib. Jika
pemerintah tetap tidak mengambil sikap tegas kasus ini akan dibawa pada sidang
HAM PBB tentang kovenan ekonomi, sosial dan budaya pada 2015 nanti karena
lingkupnya sudah mencakup hubungan internasional antara kedua negara.
Dari pihak PT freeport sendiri belum
berkomentar mengenai hasil pemantauan dan penyelidikan dari komnas HAM karena
belum menerima secara resmi hasil dari penyelidakan tersebut da belum melihat
darimana pemantauaan dan penyelidikan dilakukan.
Seharusnya kasus pelanggaran HAM ini
segera ditindak lanjuti agar hubungan bilateral antara kedua negara tetap
terjaga dengan baik, serta untuk perusahaan asing di indonesia yang
memanfaatkan kekayaan alam yang ada di indonesia agar selalu memperhatian kelestarian
lingkung dan keselamatan pekerja tidak hanya menambang sumberdaya begitu saja
harus ada feedback terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar apalagi yang
menjadi korban adalah warga negara indonesia harus ada tanggung jawab dan
simbiosis mutualisme, saling menguntungkan antara kedua pihak tidak hanya
menguntungkan salah satu pihak saja sementara pihak lain dirugikan.
sumber : http://www.voaindonesia.com/content/komnas-ham-pt-freeport-langgar-ham-dalam-kasus-big-gossan-/1852274.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar