Selasa, 11 Maret 2014

Komnas HAM: PT Freeport Langgar HAM dalam Kasus Big Gossan

Hasil penyelidikan dan pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan PT Freeport Indonesia telah terbukti melakukan pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa runtuhnya terowongan Big Gossan.

Komisioner Komnas HAM mengeluarkan hasil penyelidikan dan pemantauannya Jumat (14/2) tentang runtuhnya terowongan Big Gossan PT Freeport Indonesia yang terjadi 14 Mei 2013 lalu.

Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai mengatakan hasil penyelidikan tersebut baru dikeluarkan karena proses penyelidikan tidak bisa dilakukan secepatnya atau membutuhkan waktu.

Menurut Pigai, PT Freeport Indonesia diduga kuat telah melakukan kelalaian dan kesalahan yang mengakibatkan hilangnya nyawa 28 pekerjanya.

Kelalaian tersebut, lanjutnya, karena perusahaan tambang itu telah membiarkan keadaan atau kurang mengawasi secara langsung sehingga timbulnya kondisi yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

Kondisi yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, kata Pigai  seperti kondisi ground support yang berkarat akibat mengalami oksidasi, adanya tetesan air dari massa batuan atap yang berasal dari air permukaan menginfiltrasi ke dalam struktur massa batuan atap mengindikasikan adaya ketidakstabilan. Selain itu, pemeriksaan terhadap kestabilan kondisi massa batuan atap pada areal terowongan bawah tanah itu belum dilaksanakan secara menyeluruh.

Pigai menilai sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk menjerat secara hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab di PT Freeport Indonesia sehubungan dengan kasus ini. Mereka adalah kepala teknik tambang, pengawas operasional dan penanggung jawab teknis.

Komnas HAM, tambahnya, juga sudah menyerahkan hasil pemantauan dan penyelidikannya tersebut kepada Kapolri agar segera ditindaklanjuti.

“Jadi dengan faktor-faktor pada jam 7.15, pada jam kerja, di area tambang, di dalam ruang kelas dengan demikian kami memastikan bahwa kejadian itu adalah kecelakaan tambang dan bukan kejadian alam. Kejadian di Freeport ini merupakan kecelakaan tambang terbesar di Indonesia,” ujarnya.

Pigai menambahkan lembaganya juga akan menyerahkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan terkait runtuhnya terowongan Big Gossan PT Freeport Indonesia ke Freeport Amerika melalui Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.

Dia juga mempertanyakan sikap pemerintah Indonesia yang terkesan tidak tegas dalam menangani peristiwa yang telah menewaskan 28 warga negara Indonesia dari berbagai daerah itu.

Apabila tidak ada tindakan tegas, kata Pigai, Komnas HAM akan menyampaikan kondisi itu ke Sidang HAM PBB terkait kovenan Ekonomi, Sosial dan Budaya pada pertengahan 2015 nanti.

“Kami tidak akan serahkan kepada PT Freeport Indonesia tetapi kami akan serahkan kepada Freeport Amerika melalui Kedutaan Amerika di Jakarta agar lebih obyektif dalam bertanggung jawab. Apakah cukup dengan kompensasi? Tidak bisa. Menurut kami tidak cukup karena itu area tambang supaya ke depan dia harus tahu, awas dan waspada dalam pengelolaan perusahaan. Kami kecewa kenapa pemimpin negara ini di atas kematian 28 orang,” ujarnya.

Juru bicara PT Freeport Indonesia Daisy Primayanto mengatakan belum dapat berkomentar soal hasil penyelidikan dan pematauan yang dilakukan Komnas HAM tersebut karena belum menerima secara resmi.

“Saya sendiri belum melihat hasil penyelidikan kalau dari Komnas HAM. Itu dari mana penyelidikan itu dilakukan, kemudian kita perlu mengetahuinya juga karena kalau tidak melihat penyelidikan itu dari mana, bagaimana kita mau berkomentar,” ujarnya.

Pada 14 Mei 2013 terjadi runtuhan batuan yang menimbun sebuah ruang kelas di area fasilitas pelatihan Big Gossan, tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia.

Dari 38 karyawan yang mengikuti pelatihan, 28 orang diantaranya tewas tertimbun tanah longsor dan 10 orang mengalami luka-luka.

Analisis : Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PT freeport sesuai dengan pemyelidikan komnasham memang memprihatinkan, runtuhnya terowongan big gosan yang memakan 28 orang korban tewas dan 10 orang mengalami luka-luka termasuk melanggar hak azasi manusia, ditambah kejadian ini buka dikarenakan bencana alam namun karena kelalaian perusahan tersebut yang membiarkan dan tidak mengawasi secara langsung.hingga dapat terjadi kecelakaan yang dianggap kecelakaan tambang terbesar di indonesia karena telah menelan banyak korban. 
penyelidikan yang dilakukan memang terkesan lama karena membutuhkan proses dan membutuhkan waktu yang lama untuk mengeluarkan hasil dari penyelidikan tersebut, namun seharusnya kasus tersebut sesegera mungkin untuk di proses setelah kelajadiannya yang jatuh pada 14 mei 2013. Seharusnya pemerintah tegas dalam menangani kasus ini tidak hanya tegas pada saat penandatanganan kontrak saja dengan PT freeport dalam pemberian izin untuk menambang sumber daya di indonesia namun dalam kasus hak azasi manusia seperti ini pun pemerintah seharusnya mengambil sikap tegas karena telah menelan 28 orang warga negara indonesia dari berbagai daerah, tidak cukup hanya dengan kompensasi saja karena bila tidak di tindak lanjuti bukan tidak mungkin hal seperti ini akan terulang kembali.
pelanggaran HAM dalam kasus Big Gossan ini bukan kasus yang biasa-biasa saja karena kasus ini melibatkan hubungan bilateral antara indonesia dan amerika, kasus ini pun tidak akan diserahkan kepada PT freeport indonesia tetapi akan diserahkan langsung pada PT freeport amerika melalui kedutaan besar amerika di jakarta agar lebih objektif dalam bertanggung jawab serta agar di depan dilakukan pengawasan yang lebih lagi supaya kejadian seperti in tidak terulang kembali. Memang pelanggaran HAM ini terkesan disembunyi-sembunyikan oleh pihak perusahaan dan kurang tegasnya sikap pemerintah dalam menagani kasus ini sehingga prosesnya menjadi lama dalam penyelidikan dan untuk segara ditindak lanjuti oleh pihak yang berwajib. Jika pemerintah tetap tidak mengambil sikap tegas kasus ini akan dibawa pada sidang HAM PBB tentang kovenan ekonomi, sosial dan budaya pada 2015 nanti karena lingkupnya sudah mencakup hubungan internasional antara kedua negara.
Dari pihak PT freeport sendiri belum berkomentar mengenai hasil pemantauan dan penyelidikan dari komnas HAM karena belum menerima secara resmi hasil dari penyelidakan tersebut da belum melihat darimana pemantauaan dan penyelidikan dilakukan. 

Seharusnya kasus pelanggaran HAM ini segera ditindak lanjuti agar hubungan bilateral antara kedua negara tetap terjaga dengan baik, serta untuk perusahaan asing di indonesia yang memanfaatkan kekayaan alam yang ada di indonesia agar selalu memperhatian kelestarian lingkung dan keselamatan pekerja tidak hanya menambang sumberdaya begitu saja harus ada feedback terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar apalagi yang menjadi korban adalah warga negara indonesia harus ada tanggung jawab dan simbiosis mutualisme, saling menguntungkan antara kedua pihak tidak hanya menguntungkan salah satu pihak saja sementara pihak lain dirugikan.

sumber : http://www.voaindonesia.com/content/komnas-ham-pt-freeport-langgar-ham-dalam-kasus-big-gossan-/1852274.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar