Sabtu, 08 Maret 2014

KONSEP DEMOKRASI & BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA

       Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu Demos dan Kratein. Demos yang berarti rakyat sedangkan Kratein berarti kekuasaan. Jadi demokrasi merupakan bentuk kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
       Menurut konsep demokrasi kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan. Sedangkan rakyat beserta warga masyarakat yang didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya baik dari segi konsep maupun politik, demos menyiratkan makna deskriminatif. Demos bukanlah rakyat secara keseluruhan tetapi populis tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan kesepakatan formal dari para pengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan yang diakui dan bisa mengklaim, memiliki hak-hak prerogatif dalam proses pengambilan-pengambilan keputusan menyangkut urusan publik atau pemerinthan.
Rakyat atau masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, pendapat dan pandangan, sebagai makhluk sosial akan berkelompok didalam berpolitik yang dinamakan partai politik.
    Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polparty system), sistem dua partai (biparty system) dan sistem satu partai (monoparty system), sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara, serta hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
     Mengenai model-model sistem pemerintahan negara, ada empat macam sistem pemerintahan negara, yaitu: sistem pemerintahan diktator (diktator,borjuis dan proletar); sistem pemerintahan parlementer; sistem pemerintahan presidentil; dan sistem pemerintahan campuran.
    Demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang didalam UUD 1945 disebut kerakyatan. Demokrasi dapat dikatakan merupakan pola hidup berkelompok di dalam organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup dalam kelompok tersebut. Keinginan orang-orang (demos) yang berkelompok tersebut ditentukan oleh panangan hidup bangsa (weltanschauung), falsafah hidup bangsa (filosofiche grondslag), dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
   Demokrasi indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila. Ini berarti bahwa :
1.Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa indonesia(pancasila)
2.Demokrasi indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas pancasila.
3.Demokrasi indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai pancasila adalah konsekuensi dan komitmen pelaksanaan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
4.Pelaksanaan demokrasi indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah pancasila.
5.Pelaksanaan demokrasi indonesia dengan benar adalah pengamalan pancasila melalui politik pemerintahan. 
    Demokrasi Indonesia adalah suatu sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat untuk memecahkan masalah-masalah berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara material dan spiritual.
    Mekanismenya berdasarkan keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasaan pemerintah rakyat yang diiwai oleh nilai-nilai falsafah pancasila dan yang berlangsung menurut hukum yang berkiblat pada kepentingan, aspirasi, dan kesejahteraan rakyat banyak. Hukum tertinggi ini selanjutnya dijabarkan secara formal menjadi hukum dasar tertulis yang disebut UUD atau konstitusi.
   Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah negara kesatuan/uni, United states republic of indonesia. penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi 6, yaitu : Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR, lalu DPR sebagai pembuat UUD, Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan, DPA sebagai pemberi saran kepada penyelenggara pemerintahan, M ahkamah Agung sebagai lembaga peradilan serta penguji undang-undang, dan BPK sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara.

Sumber : -Drs. H. Djumhardjinis, MM, Bc.HK, Pendidikan Pancasila, Demokrasi dan Hak Azasi Manusia.
               -Gramedia Pustaka Utama, jakarta 2005, Pendidikan Kewarganegaraan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar