Minggu, 07 Juni 2015

Human Trafficking

Perdagangan manusia atau human trafficking adalah merupakan tindakan yang mengarah pada kejahatan yang melewati batas negara serta merupakan aktivitas yang melanggar supremasi hak asasi manusia yang tengah gencardidengung-dengungkan di dunia. Perdagangan manusia menjadi permasalahan dan isu yang sangat penting dan mendesak untuk dibahas serta dilakukan penindakan karena kejahatan model ini sudah berada pada tingkatan yang memperihatinkan.
Indonesia adalah merupakan negara dengan tingkat perdagangan manusia yang tinggi serta menjadi negara sumber dari korban-korban perdagangan manusia yang dikirim ke negara tetangga di wilayah Asia Tenggara khususnya Malaysia. Dengan wilayah yang luas, penduduk yang banyak serta kurangnya keseriusan dari pemerintah serta penegak hukum akan menyuburkan kejahatan model ini untuk terus beroperasi dan menjadi tantangan tersendiri yang harus diatasi sesegera mungkin.
Maka dari itu diperlukan peran semua pihak yang terkait untuk memberantas kejahatan perdagangan manusia ini, karena sejatinya di era globalisasi saat ini sangat mudah bagi kejahatan model apapun untuk berkembang. Pemberantasan kemiskinan mutlak diperlukan karena inilah pemicu dari adanya perdagangan manusia. Hal ini tentu saja akan sangat berkaitan dengan ketahanan manusia Indonesia. Suatu bangsa akan dapat tumbuh sebagai bangsa yang besar apabila manusia didalamnya memiliki ketahanan terhadap penghidupannya dan tidak terjerumus kedalam tindakan memperdagangkan manusia yang merupakan kejahatan yang sangat keji untuk dilakukan. Manusia bukanlah barang yang dapatdiperjual-belikan dan dieksploitasi secara semena-mena.
Untuk dapat mengatasi masalah kejahatan transnasional secara efektif, terdapat dua pendekatan yang harus dilakukan Indonesia yaitu kedalam dan keluar. Kedalam, dengan menbenahi akar permasalahan kejahatan transnasional itu sendiri. Kejahatan transnasional bukanlah masalah yang berdiri sendiri tetapi terkait dengan masalah kesenjangan ekonomi dan sosial di masyarakat. Pemerintah harus mampu menyediakan lapangan kerja bagi angkatan kerja yang menganggur agar kejahatan transnasional dapat teratasi. Di samping itu yang terpenting adalah melakukan penegakan hukum. Pengangguran dan mental aparat yang korup mendorong berkembangnya kejahatan transnasional yang sangat merugikan Indonesia.
Sedangkan keluar, kejahatan transnasional harus ditangani melalui kerjasama dengan masyarakat interansional. Tidak ada satupun negara di dunia yang dapat mengatasi kejahatan transnasional tanpa kerjasama dengan negara lain. Oleh karena itu Indonesia perlu membangun dan meningkatkan kerjasama internasional, regional, bilateral yang bersifat sektoral. Disini pentingnya pembentukan MoU agar penanganan kejahatan transnasional dapat lebih terarah. Indonesia juga dituntut untuk menetukan focal point yang bertanggung jawab terhadap kejahatan transnasional untuk memudahkan koordinasi diantara para aktor pengambil keputusan. Didalam diplomasi publik, Kementerian Luar Negeri tidak bekerja sendiri tetapi melibatkan pula lembaga-lembaga sektoral maupun aparat pemerintahan di pusat dan daerah.
Focal point itu dibutuhan agar penanganan masalah kejahatan transnasional dapat lebih terintegrasi dan terkoordinasi agar ada kesamaan sikap dan pandangan dari para stakeholder yang bertanggung jawab dalam mengatasi kejahatan transnasional. Sikap tegas pemerintah dalam mengatasi segala bentuk kejahatan transnasional dibutuhkan untuk mengurangi kerugian negara dan yang terpenting untuk memperlihatkan pada masyarakat internasional bahwa Indonesia bukanlah “surga” bagi pelaku kejahatan transnasional.

Baik pendekatan kedalam maupun keluar mutlak perlu dilakukan Indonesia mengingat kasus-kasus kejahatan transnasional di Indonesia terutama terjadi di daerah-daerah terpencil dan berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga. Luasnya wilayah yang menjadi prioritas pengamanan tidak sebanding dengan sumber daya manusia (SDM) dalam hal ini personel keamanan yang bertugas menjaga wilayah sehingga kerap kali dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Jumlah personel Polri yang hanya 400.000 orang tak mampu menangani seluruh luas wilayah Indonesia yang mencapai 191.9440 kilometer persegi atau sekitar 3.977 mil dengan 33 daerah provinsi yang memiliki populasi mencapai 230 juta penduduk.Masalahnya menjadi semakin rumit karena kejahatan transnasional di Indonesia melibatkan berbagai faktor yang saling berkaitan satu sama lain yaitu antara keterbatasan infrastruktur, mentalitas aparat yang korup, serta anggaran yang terbatas. Kejahatan transnasional yang terjadi bukan hanya terkoordinasi diantara para pelaku kejahatan tetapi juga telah melibatkan aparat di lapangan. Bahkan tidak tertutup kemungkinan pemerintah daerah terlibat, paling tidak mengetahui adanya kejahatan transnasional di wilayahnya.
Sumber : 
         Hidriyah, Sita, Upaya Pemerintah dan Kerjasama ASEAN Dalam Pemberantasan Perdagangan Orang di Indonesia.
     Adhinata, Made Bayu Permana, Kejahatan Perdagangan Manusia Sebagai Human Security Issues di Indonesia 2005-2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar