Perdagangan
manusia atau human trafficking adalah
merupakan tindakan yang mengarah pada kejahatan yang melewati batas negara
serta merupakan aktivitas yang melanggar supremasi hak asasi manusia yang
tengah gencardidengung-dengungkan di dunia. Perdagangan manusia menjadi permasalahan
dan isu yang sangat penting dan mendesak untuk dibahas serta dilakukan
penindakan karena kejahatan model ini sudah berada pada tingkatan yang
memperihatinkan.
Indonesia adalah merupakan negara
dengan tingkat perdagangan manusia yang tinggi serta menjadi negara sumber dari korban-korban perdagangan manusia yang dikirim ke
negara tetangga di wilayah Asia Tenggara khususnya Malaysia. Dengan wilayah
yang luas, penduduk yang banyak serta kurangnya keseriusan dari pemerintah
serta penegak hukum akan menyuburkan kejahatan model ini untuk terus beroperasi
dan menjadi tantangan tersendiri yang harus diatasi sesegera mungkin.
Maka dari itu diperlukan peran
semua pihak yang terkait untuk memberantas kejahatan perdagangan manusia ini,
karena sejatinya di era globalisasi saat ini sangat mudah bagi kejahatan model
apapun untuk berkembang. Pemberantasan kemiskinan mutlak diperlukan karena
inilah pemicu dari adanya perdagangan manusia. Hal ini tentu saja akan sangat
berkaitan dengan ketahanan manusia Indonesia. Suatu bangsa akan dapat tumbuh
sebagai bangsa yang besar apabila manusia didalamnya memiliki ketahanan
terhadap penghidupannya dan tidak terjerumus kedalam tindakan memperdagangkan
manusia yang merupakan kejahatan yang sangat keji untuk dilakukan. Manusia
bukanlah barang yang dapatdiperjual-belikan dan dieksploitasi secara semena-mena.
Untuk
dapat mengatasi masalah kejahatan transnasional secara efektif, terdapat dua
pendekatan yang harus dilakukan Indonesia yaitu kedalam dan keluar. Kedalam,
dengan menbenahi akar permasalahan kejahatan transnasional itu sendiri.
Kejahatan transnasional bukanlah masalah yang berdiri sendiri tetapi terkait
dengan masalah kesenjangan ekonomi dan sosial di masyarakat. Pemerintah harus
mampu menyediakan lapangan kerja bagi angkatan kerja yang menganggur agar
kejahatan transnasional dapat teratasi. Di samping itu yang terpenting adalah
melakukan penegakan hukum. Pengangguran dan mental aparat yang korup mendorong
berkembangnya kejahatan transnasional yang sangat merugikan Indonesia.
Sedangkan
keluar, kejahatan transnasional harus ditangani melalui kerjasama dengan
masyarakat interansional. Tidak ada satupun negara di dunia yang dapat
mengatasi kejahatan transnasional tanpa kerjasama dengan negara lain. Oleh
karena itu Indonesia perlu membangun dan meningkatkan kerjasama internasional,
regional, bilateral yang bersifat sektoral. Disini pentingnya pembentukan MoU
agar penanganan kejahatan transnasional dapat lebih terarah. Indonesia juga
dituntut untuk menetukan focal point yang bertanggung jawab terhadap kejahatan
transnasional untuk memudahkan koordinasi diantara para aktor pengambil
keputusan. Didalam diplomasi publik, Kementerian Luar Negeri tidak bekerja
sendiri tetapi melibatkan pula lembaga-lembaga sektoral maupun aparat
pemerintahan di pusat dan daerah.
Focal
point itu dibutuhan agar penanganan masalah kejahatan transnasional dapat lebih
terintegrasi dan terkoordinasi agar ada kesamaan sikap dan pandangan dari para
stakeholder yang bertanggung jawab dalam mengatasi kejahatan transnasional.
Sikap tegas pemerintah dalam mengatasi segala bentuk kejahatan transnasional
dibutuhkan untuk mengurangi kerugian negara dan yang terpenting untuk
memperlihatkan pada masyarakat internasional bahwa Indonesia bukanlah “surga”
bagi pelaku kejahatan transnasional.
Baik
pendekatan kedalam maupun keluar mutlak perlu dilakukan Indonesia mengingat
kasus-kasus kejahatan transnasional di Indonesia terutama terjadi di
daerah-daerah terpencil dan berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga.
Luasnya wilayah yang menjadi prioritas pengamanan tidak sebanding dengan sumber
daya manusia (SDM) dalam hal ini personel keamanan yang bertugas menjaga
wilayah sehingga kerap kali dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk
melakukan aksinya. Jumlah personel Polri yang hanya 400.000 orang tak mampu
menangani seluruh luas wilayah Indonesia yang mencapai 191.9440 kilometer
persegi atau sekitar 3.977 mil dengan 33 daerah provinsi yang memiliki populasi
mencapai 230 juta penduduk.Masalahnya menjadi semakin rumit karena kejahatan
transnasional di Indonesia melibatkan berbagai faktor yang saling berkaitan
satu sama lain yaitu antara keterbatasan infrastruktur, mentalitas aparat yang
korup, serta anggaran yang terbatas. Kejahatan transnasional yang terjadi bukan
hanya terkoordinasi diantara para pelaku kejahatan tetapi juga telah melibatkan
aparat di lapangan. Bahkan tidak tertutup kemungkinan pemerintah daerah
terlibat, paling tidak mengetahui adanya kejahatan transnasional di wilayahnya.
Sumber :
Hidriyah, Sita, Upaya Pemerintah dan
Kerjasama ASEAN Dalam Pemberantasan Perdagangan Orang di Indonesia.
Adhinata, Made Bayu Permana, Kejahatan
Perdagangan Manusia Sebagai Human Security Issues di Indonesia 2005-2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar