Jumat, 04 April 2014

Garis-garis Besar Haluan Negara

Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu. GBHN ditetapkan oleh MPR untuk jangka waktu 5 tahun. Dengan adanya Amandemen UUD 1945 dimana terjadi perubahan peran MPR dan presiden, GBHN tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya, UU no. 25/2004 mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang menyatakan bahwa penjabaran dari tujuan dibentuknya republic indonesia seperti dimuat dalam Pembukaan UUD 1945, dituangkan dalam bentuk RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang). Skala waktu RPJP adalah 20 tahun, yang kemudian dijabarkan dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), yaitu perencanaan dengan skala waktu 5 tahun, yang memuat visi, misi dan program pembangunan dari presiden terpilih, dengan berpedoman pada RPJP. Di tingkat daerah, Pemda harus menyusun sendiri RPJP dan RPJM Daerah, dengan merujuk kepada RPJP Nasional. Seperti dijabarkan sebelumnya GBHN ditentukan oleh MPR untuk jangka waktu 5 tahun jadi memang harus benar-benar di susun dengan baik karena menyangkut haluan negara. Dengan adanya amandemen UUD 1945 GBHN digantikan dengan UU no. 25/2004 mengatur tentang sistem perencanaan pembangunan nasional yang menjabarkan tujuan dibentuknya republik indonesia seperti dimuat dalam pembukaan UUD 1945. Sistem perencanaan pembangunan nasional ini dibagi menjadi dua yaitu RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) dan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), RPJP mempunyai skla waktu 20 tahun yang kemudian dijabarkan dalam RPJM perencanaan yang berjangka waktu 5 tahun seperti sistem yang digunakan sebelumnya yaiti GBHN. RPJM memuat visi, misi dan program pembangunan dari presiden terpilih. Maka dari itu ini moment yang paling penting di tahun ini hajat besar rakyat indonesia harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk memilih pemimpin atau presiden yang mempunyai visi, misi dan program pembangunan yang mengutamakan rakyatnya  seperti apa yang dikatakan rektor salah satu universitas swasta di jakarta karena rakyat merupakan pemilik yang harus diajak mengelola negara ini bukan konsumen yang harus dilayani. 

sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Garis-garis_besar_haluan_negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar