Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship)
merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam
dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia dan suku bangsa untuk menjadi
warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh
Pancasila dan UUD 1945 (Kurikulum Berbasis Kompetensi, 2004). Pendidikan
Kewarganegaraan mengalami perkembangan sejarah yang sangat panjang, yang
dimulai dari Civic Education, Pendidikan Moral Pancasila,
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, sampai yang terakhir pada Kurikulum 2004
berubah namanya menjadi mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan
dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur
dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat
diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari peserta didik sebagai
individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Landasan PKn adalah Pancasila
dan UUD 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional
Indonesia, tanggap pada tuntutan perubahan zaman, serta Undang Undang No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Kurikulum Berbasis Kompetensi
tahun 2004 serta Pedoman Khusus Pengembangan Silabus dan Penilaian Mata
Pelajaran Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan
Nasional-Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah-Direktorat Pendidikan
Menengah Umum.
Pendidikan
pancasila merupakam mata pelajaran yang memfokuskan pada nilai-nilai pancasila
serta landasan-landasannya. Pancasila merupakan ciri khas yang dimiliki oleh
bamgsa Indonesia, oleh karena itu pendidikan pancasila sangat penting untuk bisa
dijadikan acuan kehidpan berbangsa dan bernegara. Ada beberapa nilai dalam
pancasila diantaranya adalah :
1.
Adanya nilai ketuhanan yang menjadi
landasan bagi seluruh manusia Indonesia dalam menentukan pola perilaku dan
kehidupan mereka sehari-hari.
2.
Pancasila mengajarkan seluruh rakyat Indonesia
agar memanusiakan manusia.
3.
Ajaran untuk mengedepankan toleransi
dalam setiap permasalah dan perbedaan pendapat agar terciptanya persatuan dan
kesatuan bangsa.
4.
Dalam pancasila terdapat tuntunan untuk
menyelesaikan masalah secara mufakat.
5.
Dengan pancasila manusia Indonesia diajarkan
untuk berbuat adil bagi seluruh manusia tanpa pandang bulu.
Ada beberapa landasan
dalam pendidikan pancasila diantaranya : landasan hokum, landasan historis,
landasan kultural, landasan yuridis, landasan filosofis.
Jadi
perbedaan Antara pendidikan kewarganegaraan dengan pendidikan pancasila dapat
dilihat dari fokus mata kuliah masing-masing, pendidikan kewarganegaraan lebih
fokus terhadap pembentukan diri yang beragam dari segi agama sosio-kultural, Bahasa,
dan suku untung menjadi warga bangsa serta mengembangkan dan melestarikan nilai
luhur dan moral yang berakar yang diharapkan dapat diwujudkan dalam kehidupan
sehari-hari , sedangkan pendidikan pancasila lebih memfokuskan pada nilai-nilai
dan landasan dari pancasila itu sendiri serta mempelajari kehidupan berpolitik,
demokrasi, dan hak azasi manusia.
Sumber : http://www.anneahira.com/pendidikan-pancasila.htm, http://bromocyber.azisgr.com,
Pendidikan Pancasila, Demokrasi, dan Hak Azasi Manusia - DRS. H. Djumhardjinis,
MM, Bc.HK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar