Jumat, 11 April 2014

Landasan,Unsur, serta Hakikat Wawasan Nusantara

 Landasan Wawasan Nusantara

I.                   Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Nasional Indonesia
   Sebagai bangsa majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosbud maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah. Untuk itu pembinaan dan penyelenggaraan tata kehidupan bangsa dan Negara Indonesia disusun atas dasar hubungan timbal balik Antara falsafah, cita-cita dan tujuan nasional, serta kondisi social budaya dan pengalaman sejarah yang membubuhkan kesadaran tentang kemajemukan dan kebhinekaannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.
   Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan tersebut merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya, yang dikenal dengan istilah wawasan kebangsaan atau wawasan nasional Indonesia dan diberi nama wawasan nusantara atau “wasantara”
   Pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar wawasan nusantara ialah wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

II.                Landasan Idiil: Pancasila
   Pancasila telah diakui sebagai ideology dan dasar Negara terumuskan dalam pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya, pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan, dan kearifan dalam membina kehidupan nasional.
   Pengejawantahan pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara diaktualisasikan dengan mensyukuri segala anugerah sang pencipta baik dalam wujud konstelasi dan posisi geografi maupun segala isi dan potensi yang dimiliki oleh wilayah nusantara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi peningktan harkat, dan martabat bangsa dan Negara Indonesia dalam pergaulan antar bangsa. Bangsa Indonesia menghadapi lingkungan yang terus berubah dan merasa perlu memiliki cara pandang atau wawasan nusantara yang akan menghindarkannya dari bahaya penyesatan dan penyimpangan. WAwasan nusantara pada hakikatnya merupakan pancaran dari falsafah pancasila yang diterapkan dalam kondisi nyata Indonesia.
   Dengan demmikian, Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia telah dijadikan landasan idiil dan dasar Negara sesuai dengan yang tercantum  dalam pembukaan UUD 1945. Karena itu, pancasila sudah seharusnya serta sewajarnya menjadi landasan idiil wawasn nusantara.

III.             Landasan Konstitusional: UUD 1945
   UUD 1945 merupakan landasan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bangsa Indonesia bersepakat bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat. Maka dari itu kepentingan Negara dalam segala aspek dan perwujudannya lebih diutamakan di atas kepentingan golongan, dan perundang -undangan yang berlaku yang memperhatikan hak azasi manusia (HAM), aspirasi masyarakat, dan kepentingan daerah yang berkembang saat ini.
   Bangsa Indonesia menyadari bahwa bumi, air, dan dirgantara di atasnya serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. UUD 1945 seharusnya dan sewajarnya menjadi landasan konstitusional dari wawasan nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara

I.                   Wadah (contour)
   Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa,dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya. Setelah menegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiiki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud infrastruktur politik.

II.                Isi (content)
   Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Untuk mencapainya bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaannya. Isi menyangkut dua hal yang esensial, yaitu :
a.       Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b.      Persatauan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

III.             Tata laku (conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi Antara wadah da nisi, yang terdiri dari tata laku bathiniah dan lahiriah. Tata laku bathiniah mencaerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas  yang baik dari bangsa Indonesia, sedangkan lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas atau jati diri bangsa indonsia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

Hakikat Wawasan Nusantara

   Hakikat Wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara , dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga negaradan aparatur Negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia. 

Sumber : Lemhannas, Gramedia Pustaka Utama, 2001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar