Landasan
Wawasan Nusantara
I.
Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan
Nasional Indonesia
Sebagai bangsa majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam
membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada
aspek politik, ekonomi, sosbud maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuan
dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah. Untuk itu pembinaan dan
penyelenggaraan tata kehidupan bangsa dan Negara Indonesia disusun atas dasar
hubungan timbal balik Antara falsafah, cita-cita dan tujuan nasional, serta
kondisi social budaya dan pengalaman sejarah yang membubuhkan kesadaran tentang
kemajemukan dan kebhinekaannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
nasional.
Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan tersebut
merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya, yang
dikenal dengan istilah wawasan kebangsaan atau wawasan nasional Indonesia dan
diberi nama wawasan nusantara atau “wasantara”
Pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar wawasan
nusantara ialah wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia, yaitu cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba
beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek
kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
II.
Landasan
Idiil: Pancasila
Pancasila telah diakui sebagai ideology dan dasar Negara terumuskan
dalam pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya, pancasila mencerminkan nilai
keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan,
kebersamaan, dan kearifan dalam membina kehidupan nasional.
Pengejawantahan pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara diaktualisasikan dengan mensyukuri segala anugerah sang pencipta baik
dalam wujud konstelasi dan posisi geografi maupun segala isi dan potensi yang
dimiliki oleh wilayah nusantara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi
peningktan harkat, dan martabat bangsa dan Negara Indonesia dalam pergaulan
antar bangsa. Bangsa Indonesia menghadapi lingkungan yang terus berubah dan
merasa perlu memiliki cara pandang atau wawasan nusantara yang akan
menghindarkannya dari bahaya penyesatan dan penyimpangan. WAwasan nusantara
pada hakikatnya merupakan pancaran dari falsafah pancasila yang diterapkan
dalam kondisi nyata Indonesia.
Dengan demmikian, Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia telah
dijadikan landasan idiil dan dasar Negara sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Karena itu,
pancasila sudah seharusnya serta sewajarnya menjadi landasan idiil wawasn
nusantara.
III.
Landasan
Konstitusional: UUD 1945
UUD 1945 merupakan landasan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bangsa Indonesia bersepakat
bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic dan
berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan
rakyat. Maka dari itu kepentingan Negara dalam segala aspek dan perwujudannya
lebih diutamakan di atas kepentingan golongan, dan perundang -undangan yang
berlaku yang memperhatikan hak azasi manusia (HAM), aspirasi masyarakat, dan
kepentingan daerah yang berkembang saat ini.
Bangsa Indonesia menyadari bahwa bumi, air, dan dirgantara di atasnya
serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. UUD 1945 seharusnya dan
sewajarnya menjadi landasan konstitusional dari wawasan nusantara yang
merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Unsur
Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara
I.
Wadah
(contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa,dan bernegara meliputi seluruh
wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam
budaya. Setelah menegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia
memiiki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan
dalam wujud suprastruktur politik. Sementara wadah dalam kehidupan
bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud infrastruktur politik.
II.
Isi
(content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita
serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Untuk mencapainya
bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaannya. Isi menyangkut dua hal yang esensial, yaitu :
a. Realisasi
aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan
tujuan nasional.
b. Persatauan
dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
III.
Tata
laku (conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi Antara
wadah da nisi, yang terdiri dari tata laku bathiniah dan lahiriah. Tata laku
bathiniah mencaerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, sedangkan
lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas atau jati diri bangsa indonsia
berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta
kepada bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam
semua aspek kehidupan nasional.
Hakikat
Wawasan Nusantara
Hakikat
Wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara , dalam pengertian cara pandang
yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal
tersebut berarti bahwa setiap warga negaradan aparatur Negara harus berpikir,
bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara
Indonesia.
Sumber : Lemhannas, Gramedia Pustaka Utama, 2001
Sumber : Lemhannas, Gramedia Pustaka Utama, 2001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar